Creative Common SEAMEOSEAMOLEC
CREATIVE COMMON
Creative Commons Indonesia (CCID) adalah salah satu afiliasi Creative Commons Internasional yang beroperasi di Indonesia. CCID menyediakan hasil terjemahan paket lisensi Creative Commons dalam Bahasa Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ide atas akses universal terhadap karya ilmiah, pendidikan, dan budaya dimungkinkan dengan adanya Internet, namun sistem hukum dan sosial tidak selalu dapat mewujudkan ide tersebut. Hak cipta telah dibuat jauh sebelum munculnya Internet dan dapat mempersulit pelaksanaan tindakan yang mungkin perlu kita lakukan di dunia maya. Pengaturan dalam hukum hak cipta membutuhkan adanya izin eksplisit, persetujuan terlebih dahulu, baik itu seorang seniman, guru, rekayasawan, pustakawan, pembuat kebijakan, maupun hanya pengguna biasa. Untuk mencapai akses universal yang dinyatakan di atas, perlu ada pihak yang menyediakan infrastruktur yang bebas, publik, dan terstandardisasi yang menjembatani realitas dunia maya dan aturan hukum hak cipta. Pihak tersebut adalah Creative Commons. Creative Commons menyediakan fasilitas berupa ketentuan-ketentuan lisensi yang dapat digunakan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk membagikan karya sambil mempertahankan beberapa hak milik Pencipta dan Pemegang Hak Cipta tersebut atas ciptaan-ciptaannya. Ciptaan-ciptaan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh pengguna, paling tidak dapat digandakan, dan disebarluaskan tanpa harus mendapatkan izin langsung dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.